Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, Selasa (2/4/2013). Menurutnya pelaporan itu sudah tiga minggu lalu dilakukan.
"Alasan mereka lapor karena menurutnya dr Kusman membuka rahasia rekam medis Raffi. Itu kira-kira laporinnya tiga minggu yang lalu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Dwi hal itu tidak dimungkinkan. "Second opinion itu tak dikenal karena prosesnya pro justisia, atau ditunjuk dokter dari penyidik. Tak boleh bawa dokter sendiri," tuturnya.
Dwi mengungkapkan, beberapa hari yang lalu KKEK juga melakukan investigasi atas izin praktik dokter-dokter tersebut. Bahkan mereka mengunjungi Raffi di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemarin ada diperiksa yang disebut nanti dokternya nggak punya izin, tempat rehab nggak ada izin, praktiknya nggak ada izin. Tapi ternyata nggak ada masalah," tandas Dwi.
"Itu semua urusan izin, semuanya sudah lengkap. Nggak masalah mereka lakukan investigasi. Izin-izin sudah lengkap," tegasnya.
(nu2/mmu)