Hari ini, Rabu (20/3/2013) mereka pun melaporkan hakim di sidang gugatan praperadilan Raffi, Sigit Sutriono ke Komisi Yudisial (KY). Menurut tim pengacara Raffi, ketua majelis hakim telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Kami melihat adanya pelanggaran kode etik," kata anggota tim pengacara Raffi, Sahat Tua Situngkir ditemui di kantor KY di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Raffi melihat ada rekayasa, dugaan, kejanggalan dalam kasusnya. Raffi sangat berharap datang (ke praperadilan), 'kalau saya yang mengajukan permohonan tapi kenapa saya nggak dihadirkan?'," begitu Sahat menirukan ucapan Raffi.
Dilanjutkan Sahat, langkahnya itu juga sudah diketahui oleh keluarga Raffi. Kata Sahat, ibunda Raffi juga kecewa dengan tidak dihadirkannya Raffi selama sidang praperadilan.
"Mamanya juga masih satu visi sama kita. Kecewa (dengan hakim) karena ini salah satunya, perintah hakim tidak menghadirkan Raffi," tuntas Sahat.
(kmb/mmu)











































