Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013). Menurutnya, seharusnya Raffi tak menolak saat dimasukkan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Seharusnya rehab itu nggak boleh ditolak. Raffi pernah ditahanan di belakang selama tiga jak terus nangis-nangis," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumpa pers dilakukan BNN untuk menanggapi sidang vonis gugatan praperadilan Raffi Ahmad. Dalam permohonannya, Raffi menggugat BNN dengan beberapa hal termasuk prosedur penangkapan, penahanan dan rehabilitasi.
"Praperadilan kita hargai. Tentunya kita lihat pemahaman konteks yang terjadi sekarang. Apa yang perlu diragukan, semua prosedur sudah dilakukan BNN sesuai undang-undang," jelasnya.
(nu2/kmb)











































