Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan penangkapan Raffi Ahmad sudah sesuai prosedur yang ada. Pengacara BNN, Supardi mengatakan, pengangkapan Raffi memang merupakan kewenangan BNN.
Hal itu diungkapkan Supardi saat ditemui detikHOT di kantornya, Rabu (13/3/2013). Menurut Supardi, Raffi memang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Penyidik BNN berwenang menahan dan menangkap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai pasal 75 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Raffi itu korban penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi penyelidik dan penyidik akan dihadirkan. Saksi-saksi itu yang akan menjelaskan lebih detail lagi. Dan kami akan buat malu mereka," urai Supardi.
"Saya yakin menang (di sidang praperadilan). Kalau hakim memenangkan mereka (pemohon) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metilon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," nilainya.
(kmb/ast)











































