'BNN Sayang Raffi, Kuasa Hukum Sekarang Malah Bisa Memojokkan Raffi'

'BNN Sayang Raffi, Kuasa Hukum Sekarang Malah Bisa Memojokkan Raffi'

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 13 Mar 2013 15:49 WIB
BNN Sayang Raffi, Kuasa Hukum Sekarang Malah Bisa Memojokkan Raffi
Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengirim Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pihaknya pun menganggap tindakan itu sebagai bukti rasa sayang kepada Raffi.

BNN melalui Direktur Hukumnya menilai apa yang selama ini dilakukan kuasa hukum Raffi justru semakin memojokkan keadaan pria kelahiran 17 Februari 1987 itu.

"BNN sayang sama Raffi. Kuasa hukum yang sekarang malah bisa memojokkan Raffi karena hukumannya lebih berat," tutur Direktur Hukum BNN yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikHOT, Rabu (13/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Raffi tengah menjalani sudang gugatan praperadilan terhadap BNN. Dalam sidang tersebut, Raffi yang diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel dinilai BNN keluar dari jalur.

"Hotma itu lebih ngomongin fakta yang seharusnya diungkapkan di peradilan umum. Apa yang disampaikan di sidang praperadilan oleh kuasa hukum Raffi itu memutar-balikkan dari kondisi yang ada," tuturnya.

Salah satu yang dipermasalahkan pihak Raffi adalah mekanisme penangkapan yang dilakukan BNN di kediaman mantan kekasih Yuni Shara itu. Namun dengan tegas pihaknya membantah gugatan itu.

"Ada surat penangkapan, itu tanggal 27 Januari 2013 dengan nomor surat SP. Kap/03-SIN/I/2013/BNN. Surat perintah perpanjangan penangkapan itu tanggal 30 Januari 2013 dengan nomor surat SP. Kap/03.a-sin/I/2013/BNN. Surat perintah penahanan nomor SP. Tahan/04-SIN/II/2013 tanggal 1 Februari. Surat perintah pembantaran penahanan nomor SP. Tahan/04.d-Sin/II/2013/BNN tanggal 18 Februari atas nama pemohon," jelasnya.

Sementara pihak BNN juga punya jawaban mengenai metilon yang hingga saat ini belum ada dalam undang-undang. Menurutnya, BNN mengacu kepada peraturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang melarang peredaran metilon sejak 1980.

"Seyogyanya Indonesia berdasarkan undang-undang No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvension On Psychotrophic Substensis tahun 1971 telah meratifikasi, tunduk dengan aturan Internasional. Indonesia adalah negara bagian dari PBB, selayaknya Indonesia ikuti aturan juga. WHO sudah melarang untuk dikonsumsi manusia karena efek sampingnya. Pidana untuk metilon itu tergantung negaranya itu sendiri," jelasnya.

(nu2/ast)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads