"Kita mau mengadukan, minta bantuan DPR ikut bersama kami meluruskan proses yang dialami Raffi. Proses hukum yang dialami Raffi banyak pelanggaran hukumnya," ungkap Hotma dengan gayanya yang lugas seperti biasa.
Salah satu yang menurut Hotma merupakan pelanggaran adalah karena belum ada undang-undang yang menyatakan bahwa metilon termasuk narkoba yang dilarang. Ia menambahkan, saat Raffi ditangkap pada 27 Januari lalu, tak ada yang mengetahui zat tersebut berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma juga mengaku sudah cukup lama mengirim surat ke DPR. Namun, baru hari ini pihak wakil rakyat itu mengundang mereka untuk datang. Sekitar pukul 15.10 WIB, Hotma bersama Amy diterima oleh sejumlah anggota Komisi III.
(nu2/mmu)











































