Hal itu disesalkan oleh Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum Raffi. Ia menilai ketidakhadiran Raffi sebagai kelalaian BNN.
"Itu kelalaian BNN, Raffi tidak bisa dihadirkan. Ini jadi catatan sejarah, seorang pemohon tidak dipenuhi haknya," ungkapnya setengah kesal, Selasa (5/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menempuh semua upaya hukum yang dibenarkan koridor hukum. Kita akan ke DPR jam 3 siang nanti," tandasnya.
(nu2/mmu)











































