Saksi ahli tersebut seorang pria yang diketahui sebagai seorang juru rias model. Dalam kesaksiannya, ia menuturkan bahwa luka yang dialami Olivia akibat penganiayaan yang dilakukan Nikita tak mengganggu pekerjaan sebagai model.
"Dalam dakwaan, pelapor (Olivia) mengaku sebagai model. Akibat ada sedikit merah di pipinya, dia tidak bisa bekerja sebagai model. Kami datangkan ahli yang bisa merias yang bisa menutup tato. Bahwa hal-hal yang demikian tidak akan mengganggu pekerjaan sebagai model," ungkap kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid usai sidang di PN Jaksel, Senin (4/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menuturkan, setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan awal tahun lalu itu, Olivia tidak pernah ada pekerjaan sebagai model. Hal itu diakuinya berbeda dari keterangan Olivia yang saat itu mengaku pekerjaannya terganggu akibat kejadian itu.
"Ini terkait keterangan yang bersangkutan, bahwa satu hari setelah kejadian tidak pernah ada job sebagai model dalam beberapa hari. Jadi ini terkait persoalan dakwaan, pelapor mengaku sebagai model," tutur Fahmi.
(nu2/mmu)










































