Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Rabu (27/2/2013). Vonis terhadap bintang film 'Diperkosa Setan' itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Setelah putusan dia langsung keluar dan langsung nangis," jelas Suwaryoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada keluarganya, cuma ada asisten pribadinya aja," tuturnya.
Menurut Suwaryoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis bahwa kliennya bersalah melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi. "Putusan sudah diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama tiga bulan," ungkapnya.
(fk/mmu)











































