Alona sendiri seperti sudah tak sabar untuk menunggu putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada detikHOT, Selasa (26/2/2013).
"Besok putusannya, kami sudah tak sabar," ungkap Suwaryoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alona dijerat pasal 126 A UU Imigrasi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Suwaryoso juga menuturkan bahwa kepergiaan kliennya ke Singapura untuk keperluan medis. Waktu itu Alona berencana untuk memeriksa kista yang ada di tubuhnya.
(fkh/mmu)










































