Gugatan Titi untuk Aksan didaftarkan pada 31 Januari 2013. Persidangan kali ini seharusnya mengagendakan mediasi.
"Pada prinsipnya, keduanya harus hadir untuk mediasi," ungkap kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhar, SH, MKn di PA Jaksel, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya mediasi cuma karena kedua belah pihak nggak datang, jadi diundur tanggal 28 Februari," tuturnya.
(nu2/ich)











































