Raffi Ahmad telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi pun dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 111,112, 132, 133 jo 127.
Presenter acara musik 'DahSyat' itu terancam hukuman terberat hingga 12 tahun penjara. Melihat ancaman hukuman tersebut, Raffi menjadi pemegang rekor artis dengan hukuman terlama dalam kasus narkoba.
"Tersangka RA (Raffi) dikenakan pasal 111 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009, ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun, dan paling lama 12 tahun kurungan," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat Widyanto beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan selebriti lainnta rata-rata dihukum di bawah satu tahun. Bahkan ada juga selebriti yang tertangkap dan hanya dihukum dengan rehabilitasi, misalnya Izzi 'Kangen Band' dan Andhika Eks Kangen Band.
Tapi, ada satu nama artis yang ternyata belum bisa ditandingi jika memang Raffi dihukum paling lama. Sosok tersebut adalah Ibra Azhari yang pernah divonis hingga 15 tahun penjara pada 2009. Namun, baru enam tahun menjalani hukuman ia telah dibebaskan.
Berikut daftar hukuman selebriti terkena narkoba:
1. Doyok ditangkap 2000, vonis hukuman satu tahun penjara
2. Fariz RM ditangkap 2007, vonis hukuman delapan bulan penjara
3. Gary Iskak ditangkap 2007, vonis hukuman delapan bulan penjara
4. Gogon ditangkap 2007, vonis hukuman empat tahun penjara
5. Roy Marten ditangkap 2006 dan 2007, vonis hukuman pertama sembilan bulan penjara dan tiga tahun penjara
6. Ahmad Albar ditangkap 2008, vonis hukuman delapan bulan penjara
7. Jennifer Dunn ditangkap 2005 dan 2009, vonis hukuman delapan bulan penjara dan tiga tahun penjara.
8. Yoyo 'Padi' ditangkap 2009, vonis hukuman satu tahun penjara
9. Ibra Azhari ditangkap 2009. vonis hukuman 15 tahun penjara
10. Sammy Simorangkir ditangkap 2010, vonis hukuman satu tahun penjara
11. Revaldo ditangkap 2006 dan 2010, vonis hukuman pertama satu penjara dan tujuh tahun penjara.
12. Izzi 'Kangen Band' dan Andhika eks Kangen Band, ditangkap 2011, vonis rehabilitasi satu tahun.
13. Raffi Ahmad ditangkap 2013, ancaman hukuman terberat 12 tahun penjara.
(fkh/mmu)










































