"Sudah tahu. Ini bukti perjuangan atas nama Allah dan kebenaran. Semakin ditunjukkan keadilan," ungkap ibunda Rasti, Erna Santoso kepada detikHOT.
Eza ditahan karena kepolisian sudah mendapat bukti baru. Namun sayang Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan enggan menjabarkan bukti baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eza ditahan dengan nomor 32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.
(nu2/mmu)











































