Penahanan Eza Bukti Perjuangan Ardina Rasti

Penahanan Eza Bukti Perjuangan Ardina Rasti

- detikHot
Rabu, 30 Jan 2013 12:25 WIB
Penahanan Eza Bukti Perjuangan Ardina Rasti
Eza, Rasti (Kantik/detikHOT)
Jakarta - Eza Gionino akhirnya ditahan Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013). Pihak Ardina Rasti sebagai pelapor pun sudah mengetahui kabar tersebut.

"Sudah tahu. Ini bukti perjuangan atas nama Allah dan kebenaran. Semakin ditunjukkan keadilan," ungkap ibunda Rasti, Erna Santoso kepada detikHOT.

Eza ditahan karena kepolisian sudah mendapat bukti baru. Namun sayang Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan enggan menjabarkan bukti baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar ditahan mulai hari ini, ada bukti baru," ujarnya.

Eza ditahan dengan nomor 32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.

(nu2/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads