Melalui pers rilis yang diterima detikHOT, Selasa (29/1/2013), kuasa hukum Fransisca Indrasari, S.H membantah kabar itu. Ia mengungkapkan kliennya bukan anggota jaringan teroris.
"Saya menegaskan bahwa perbuatan klien saya adalah murni penculikan kriminal dan bukan terorisme," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus ini," tuturnya.
Pihaknya berharap Fadlun tidak mendapat diskriminasi agar ia bisa sadar akan kesalahannya melakukan penculikan. Rencananya mereka juga akan datang ke kediaman Nassar dan Muzdhalifah untuk meminta maaf.
(nu2/hkm)











































