Hal itu diungkapkan oleh pengacara Garnetta, Petrus Balapatyona di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui merupakan hibah dari ibunda Didi, Rachmawati Soekarno Putri.
"Rumah mereka harus dijual dan dibagi. Rumah itu adalah hibah yang diberikan setelah mereka menikah. Itu kita masukan sebagai harta bersama," kata Petrus di PA Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu diberikan setelah mereka menikah, kecuali dia dapat dari bawaan, kalau bawaan kan sebelum nikah. Tetapi ada juga teori yang menyatakan kalau harta bawaan tidak diperjanjikan pisah harta bisa digabung," bebernya.
Perceraian Didi dan Garnetta memang cukup pelik. Pihak Garnetta masih menuntut harta berupa uang dan rumah. Sedangkan pihak Didi menyebut harta tersebut tidak bisa dibagi. Selain itu masalh utang-piutang juga sempat muncul pada perceraian mereka.
(kmb/mmu)











































