Ia berharap agar Eza segera ditahan. Menurutnya, sudah banyak bukti yang telah diberikannya untuk mendapatkan keadilan.
"Yang saya mau adalah keadilan dan penyangkalan seperti apa seorang tersangka. Sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi dia masih berkeliaran di luar sana," ungkap Rasti saat ditemui di Komnas Perempuan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah mulai dari itikad baik sampai ke ranah hukum, itu adalah waktu yang cukup lama. Bila disebut kooperatif dan penganiayaan tingan, itu sama sekali bukan penganiayaan ringan dengan bukti-bukti yang saya layangkan," keluhnya.
Eza terancam dijerat dengan Pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan dan 351 ayat 1 atas tindak penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
(nu2/hkm)











































