Kini, Shandy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013).
"Kedatangan saya bersama Annisa ke Polda adalah mengambil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Dari proses penyidikan yang dilakukan, Polda sudah menetapkan Shandy Tumiwa sebagai tersangka," ungkap Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya alhamdulillah aku bisa bernapas lega, udah lama banget kita nunggu 6 bulan, ini kabar sangat baik yang kita tunggu," jelas Annisa.
Kasus penipuan Annisa berawal saat dirinya bersama teman-temannya menjadi rekan bisnis Shandy. Mereka menginvestasikan uang hingga Rp 26 miliar.
Annisa Cs tergoda dengan iming-iming keuntungan besar. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan hanya omong kosong belaka, hingga akhirnya uang mereka tidak kembali.
(/)











































