Didi dan Garnetta sampai saat ini memang masih dalam proses perceraian. Sejalan dengan itu, Garnetta pun mengungkapkan fakta bahwa benar ada duri dalam pernikahan mereka.
"Aku dicampakkan begitu saja sebagai istri," ujar Garnetta usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Garnetta pun memperjuangkan hak-haknya sebagai istri sah dari Didi. Salah satunya adalah uang idah yang wajib dipenuhi selama 100 hari.
"Aku memperjuangkan hak sebagai istri yang sah di mata hukum sesuai dengan undang-undang," tegas Garnetta.
"Kalau perceraian terjadi, sesuai KHI dan UU Perkawinan, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh mantan suami, idah (uang tunggu) selama 100 hari, dan mut'ah (uang pisah). Istri punya hak itu," tambah Petrus.
Namun, keduanya tak mau menyebut jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Didi. "Tidak etis disebutkan nominalnya. Kami masih merancang jawaban itu, meski tidak ada harta bersama," tutur Petrus.
(fkh/mmu)











































