Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Egi John Ikhlas

Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Egi John Ikhlas

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Rabu, 19 Des 2012 15:44 WIB
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Egi John Ikhlas
Jakarta - Citta Permata, mantan istri aktor Egi John divonis 6 bulan penjara olah majelis hakim PN Tangerang karena tindakan KDRT. Citta yang mengaku menyesal itu pun sepertinya ikhlas dengan putusan tersebut.

Citta mengaku bisa menerima putusan sang hakim. Perempuan yang telah memberikan satu anak untuk Egi itu tak mau menempuh jalur banding untuk kasusnya itu.

"Alhamdulillah nggak keberatan. Karena kan aku pasti salah kan. Kalau banding takutnya nanti malah makin lama. Nanti malah nggak bisa ngapa-ngapain," katanya usai sidang di PN Tangerang, Rabu (19/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 bulan penjara. Citta pun bersyukur karena hukumannya kini menjadi lebih ringan.

Citta ditahan dikarenakan melakukan kekerasan terhadap sang suami Egi dengan menyiramkan minyak panas dan menusuknya dengan gunting pada 2011 lalu.

Setelah bebas nanti, Citta pun ingin meneruskan hidupnya. "Pengen seneng-seneng dulu sama anak-anak. Mungkin sama cari kerja lagi," jelas Citta.

(kmb/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads