Saat dikonfirmasi tentang putusan itu, pengacara Jupe, Henry Yosodiningrat mengaku belum tahu. Henry pun mengaku juga belum mendapat surat pemberitahuan vonis tersebut.
"Saya belum tahu, saya juga belum terima surat pemberitahuannya," ungkap Henry kepada detikHOT, Kamis (13/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau benar sih ya kenapa bisa ya?" ujarnya heran.
Sebelumnya, Jupe telah divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada November 2011 atas kasus cakar-cakaran dengan Depe. Jupe saat itu dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi. Hingga MA pun mengabulkan kasasi dan memvonis Jupe 3 bulan penjara.
Sementara itu, Depe juga divonis bersalah dan dihukum 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan di pengadilan yang sama dan kasus yang sama. Keduanya terlibat cakar-cakaran saat syuting 'Arwah Goyang Jupe Depe' pada 2011 lalu.
(fk/mmu)











































