Tak main-main, ancaman hukuman untuk pelanggaran atas pasal itu adalah 5 tahun penjara. Selain ancaman hukuman penjara, aktris yang kerap tampil seksi itu juga terancam denda Rp 500 juta.
"Kita punya bukti lebih dari dua, jadi nggak asal-asalan (menuduh)," ungkap Humas Imigrasi Maryoto kepada detikHOT, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tiga kali pemanggilan tidak dihiraukan. Akhirnya direncanakan penjemputan tapi yang bersangkutan tidak ditempat. Tapi, tanggal 10 kemarin berhasil diangkut," ujarnya.
(fkh/mmu)











































