Diduga Palsukan Paspor, Cynthiara Alona Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Palsukan Paspor, Cynthiara Alona Terancam 5 Tahun Penjara

Fakhmi Kurniawan - detikHot
Selasa, 11 Des 2012 17:43 WIB
Diduga Palsukan Paspor, Cynthiara Alona Terancam 5 Tahun Penjara
Jakarta - Cynthiara Alona akhirnya ditahan di Rutan Pondok Bambu karena diduga memalsukan paspor. Cynthiara pun diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian.

Tak main-main, ancaman hukuman untuk pelanggaran atas pasal itu adalah 5 tahun penjara. Selain ancaman hukuman penjara, aktris yang kerap tampil seksi itu juga terancam denda Rp 500 juta.

"Kita punya bukti lebih dari dua, jadi nggak asal-asalan (menuduh)," ungkap Humas Imigrasi Maryoto kepada detikHOT, Selasa (11/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, aktris berdarah Aceh itu telah dijemput paksa oleh pihak Imigrasi. Ia ditangkap karena sebelumnya mangkir dari panggilan.

"Sudah tiga kali pemanggilan tidak dihiraukan. Akhirnya direncanakan penjemputan tapi yang bersangkutan tidak ditempat. Tapi, tanggal 10 kemarin berhasil diangkut," ujarnya.

(fkh/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads