Hal itu dipastikan dengan dikabulkannya proses penangguhan penahanan yang diajukan pihak Nikita. Alhasil, kini ibu satu anak itu tak harus mendekam di tahanan selama proses hukum atas kasusnya berjalan.
"Mulai hari ini Nikita tidak harus jalani proses perkara dari dalam tahanan," tutur kuasa Nikita, Minola Sebayang saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersyukur permohonan kami sudah direspons dan dipelajari. Penangguhan penahanan kami dengan pertimbangan single parent, nggak akan ganggu barang bukti dan lain-lain. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," jelas Minola.
(fk/mmu)











































