Hal itu tentunya cukup janggal. Padahal keduanya, dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 351 ayat 1 dan 2.
"Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2. Dua berkas yang terpisah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal Army, ditahan atau tidak, saat ini masih menjadi kewenangan dari penyidik kepolisian, bukan dari kita," ungkap Albert.
Berkas kasus Nikita dan Army sendiri saat ini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, setelah sebelumnya dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi. Pihak Kejaksaan berharap tidak ada lagi kekurangan sehingga kasusnya bisa langsung diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Apa adanya saja, tapi memang ada kekurangan. Makanya saya kembalikan. Sudah dua kali berkas itu dikirimkan penyidik ke kami. Saat ini berkas masih ada di kami. Belum tujuh hari. Jika sudah 14 hari dan tidak kami kembalikan lagi ke penyidik, berarti berkas tersebut lengkap," tegas Albert.
(wes/hkm)











































