Kuasa hukum Suryanto Wijaya, Ronny Talapessy mengatakan, kasus itu memang berjalan alot. Menurutnya, pihak kepolisian menilai bukti yang diberikannya kurang kuat. Tak heran jika hampir setahun kasus tersebut tak ada perkembangan.
Ronny sendiri bingung, mengapa polisi menganggap bukti yang diberikannya belum cukup. Ia pun kemudian mendatangi Pengawas Penyidik Bareskrim Polri. Usahanya berbuah. Ronny akhirnya diundang untuk menggelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian Pengawas Penyidik menjadi titik terang bagi Suryanto Wijaya. Hingga akhirnya, pihak Polda menyatakan Jeffry sebagai tersangka.
"Klien kami memang bukan siapa-siapa, klien kami hanya orang biasa tapi kami ingin perkara ini dilanjutkan sampai di mana," ujar Ronny.
Sementara pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, berkas perkara kasus konser istri Jeffry Woworuntu itu sudah masuk ke Kejaksaan. Namun, hingga kini belum rampung diproses.
"Berkas sudah P19, maka otomatis status Jeffry Waworuntu sudah menjadi tersangka. Saat ini berkasnya sudah masuk dalam kejaksaan tapi belum rampung, sehingga belum bisa dikatakan P21," terang Rikwanto, Rabu (28/11/2012).
Pada pertengahan 2011 lalu, Suryanto Wijaya selaku promotor konser '25 Tahun Ruth Sahanaya' pada 2010 lalu itu mengaku ditipu sebesar Rp 1,4 miliar oleh Jeffry. Padahal sebelumnya, ia dijanjikan Jefrry akan diberikan seluruh keuntungan usai konser.
Tak sesuai janji, Suryanto pun pun akhirnya melaporkan Jeffry ke Polda Metro Jaya. Sementara Jeffry sendiri sebelumnya membantah menipu rekan kerjanya itu. Menurutnya, hasil penjualan tiket konser memang tak sesuai harapan.
(nu2/mmu)











































