"Sebenarnya kalau dia nggak menuntut bisa kayak Anang sama KD kan enak. KD kan nggak minta banyak. Seminggu, dua minggu putus cerai. KD bisa nikah lagi. Kan enak," tutur Dhani saat ditemui di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (6/11/2012).
"Kalau Maia seperti KD mungkin dia sudah menikah lagi dan punya anak lagi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya apa pun keputusannya akan menjadi keputusan MA hanya di atas kertas saja. Toh kan anak tidak bisa dieksekusi. Itu mah keputusan basa-basi aja. Tidak bisa mengubah fakta," jelasnya.
Sudah dua bulan ini, Mahkamah Agung (MA) tengah memeriksa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dhani. Hal itu terkait putusan kasasi MA yang menyatakan Dhani dan Maia resmi bercerai sebagai suami-istri.
Pengajuan PK tersebut dilakukan Dhani hanya untuk dua unsur, harta gono-gini dan hak asuh anak. Menurut kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Raharjo beberapa waktu lalu, pihak Maia tak mencantumkan keduanya dalam surat kuasa atas gugatan cerainya kala itu.
(hkm/hkm)











































