Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, dokter RS Polri sudah mengizinkan Nikita untuk pulang. Maka ia pun keberatan dengan istilah 'jemput paksa'.
"Di rumah sakit ada dokter yang merawat. Dokter itu yang menentukan. Kalau dokter katakan masih sakit dan pelu perawatan, ya penyidik harus hormati," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menambahkan, dokter memang sudah memberikan keterangan bahwa Nikita sudah sembuh. Jadi, menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjemput Nikita kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Dokter kemaren sudah menyatakan sembuh. Penyidik kemudian menjemputmnya untuk kembali dilakukan penahanan," paparnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit di tengah penahanannya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia muntah-muntah dan maag-nya kumat sehingga perlu perawatan.
(fkh/mmu)











































