"Prosesnya masih berlanjut. Kalau pun ada permintaan penangguhan penahanan dari lawyer Nikita, itu masih dalam koridor hukum. Itu hak, silahkan diajukan. Tapi apakah itu dikabulkan atau tidak, penyidik yang mempelajarinya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (19/10/2012).
"Yang jelas sejauh ini belum dikabulkan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan itu kan banyak dan subjektif. Bisa dikabulkan, karena pertimbangan yang bisa bertanggung jawab secara hukum. Bisa juga tidak, karena efek jera, dia bisa mengulangi, kemungkinan membalas. Tapi itu salah satu pertimbangan subjektif," terangnya.
(nu2/mmu)











































