"Saksi pelapor sudah kami periksa dalam kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh suaminya. Dalam surat panggilan, kami meminta saksi pelapor untuk datang pukul 10.00 WIB, namun baru datang pukul 14.00 WIB. Kami memeriksa selama dua jam," ungkap Kepala Subdit Renata AKBP Hando Wibowo, Jumat (14/9/2012).
Selama dua jam pemeriksaan, pihaknya mengaku memberikan 24 pertanyaan kepada Susi yang melaporkan Limbad dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Pada intinya, Susi menyampaikan masalah dalam rumah tangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi juga dinilainya sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan atas tuduhannya kepada Limbad. Semua pertanyaan yang diajukan pun dijawabnya dengan baik.
(nu2/fk)











































