"Perkara diterima MA pada 5 Maret 2012," demikian lansir panitera dalam website MA, Kamis (13/9/2012).
PK artis bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abdul Manaf itu bernomor 12 PK/AG/2012. Namun, hingga hari ini MA belum menentukan siapa majelis hakim agung yang akan menyidangkan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan PK tersebut dilakukan Dhani hanya untuk dua unsur, harta gono-gini dan hak asuh anak. Menurut kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Raharjo beberapa waktu lalu, pihak Maia tak mencantumkan keduanya dalam surat kuasa atas gugatan cerainya kala itu.
Sampai saat ini, hak asuh Al, El dan Dul memang berada di tangan Maia. Namun, seperti diketahui ketiganya masih tinggal di rumah Dhani. Bahkan, Maia hampir jarang bertemu mereka.
(nu2/mmu)











































