Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Tamah SH, Senin (18/6/2012). Ia mengatakan, sidang untuk kasus gugatan cerai Hengky dan Christy sudah siap dilaksanakan.
"Gugatan resmi saudara Christry Jusung mendaftrakan di PA Jaksel 4 juni 2012, sudah terdaftar," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamah juga menjelaskan, bukan Christy yang datang sendiri ke PA Jakarta Selatan. Ia menuturkan kuasa hukum Christy yang datang untuk mendaftarkan gugatan cerai tersebut.
"Yang datang kuasa hukum Christy dari kantor hukum Elza Syarief," paparnya.
(fk/mmu)