Sebelumnya, Donny telah melaporkan ayah Astrid, Fredrich Yunadi. Kali ini, Steven Yunadi dilaporkan dengan pasal yang sama yakni 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kausdit IV Cyber Crime Diskremsus Polda Metro Jaya, Audie Latuheru, Selasa (15/5/2012). Hari ini pihaknya kembali memanggil Steven, setelah panggilan sebelumnya tak mendapat sambutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun alasan tersebut dianggap tidak tepat. "Alasan itu tidak bisa kita terima. Karena bukan alasan patut dan wajar. Sehingga kita kirimkan surat panggilan lagi," jelasnya.
(kmb/mmu)