Fredrich yang seharusnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (20/4/2012), justru menolak datang dan diperiksa. Fredrich hanya mengirimkan surat. Lewat surat itu, ia mengungkapkan pihak salah kepolisian salah mencamtumkan namanya.
"Pertama, menuding Mabes Polri salah mencantumkan namanya. Kedua, karena dia adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Napoleon Bonaparte, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya tanyakan ke penyidik. Lihat nanti ya bagaimana ke depannya," bilangnya.
Menurut sebuah sumber di Mabes Polri, penyidik akan kembali memanggil Fredrich pada Kamis (26/2/2012) mendatang.
(wes/hkm)