Hal itu diungkapkan oleh Baihaki, panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang yang menyidangkan permohonan poligami Aa Gym. Menurutnya, tak ada istilah istri pertama atau istri kedua dalam hukum.
"Tidak ada istilah istri kedua atau pertama. Itu hanya istilah kita, istri pertama, kedua, ketiga, keempat. Sesungguhnya yang ada hanya istri dan istri," tuturnya saat ditemui usai sidang mediasi poligami Aa Gym, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baihaki mengungkapkan mediasi Aa Gym dan Teh Ninih berlangsung dengan lancar. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada 26 April mendatang.
"Mudah-mudahan tanggal 26 April akan dibacakan keputusan," ucapnya.
(hkm/hkm)











































