Kepastian mengenai kabar itu diperoleh dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dalam situs itu dituliskan bahwa Selfi yang bernama lengkap Selfi Nafila sebagai penggugat dengan tergugat Iwa Kusuma dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2012/PAJT.
Selain itu, dalam situs tersebut juga dijelaskan Selfi sudah mendaftarkan gugatannya sejak 10 April lalu. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi tentang kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya mereka 'ketahuan' mendaftarkan gugatan cerainya.
(fk/mmu)











































