Salah satu alasan penahanan Aldi adalah adanya dua laporan yaitu dari Rudi dan Zumi Zola. "Ada dua laporan di sini, satu lagi adalah pasal 335 dimana pelapornya adalah Zumi Zola," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2012).
Sedangkan, Rudi melaporkan Aldi atas tuduhan tindak penganiayaan yang terjadi di kediaman ibunda Peni Farnita, mertua Aldi. "Saudara Aldi di depan gerbang rumah mertuanya, terjadi gedor-gedoran rumah, dorong-dorongan pagar. Karena tak dibuka, kemudian dilempar batu ke genteng," kisahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satpam keluar bernama Andi. Kemudian tanpa kata-kata Andi dipukul, ditanya ada apa malah maki-maki dan melakukan pemukulan," tuturnya.
Aldi diancam dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Hari ini, Aldi resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan.
"Awalnya di Polsek Kebayoran Lama, tapi dilimpahkan ke Polres," ujar Budi Irawan.
(nu2/mmu)











































