Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Eka, Rina Yuniar. Menurutnya, kedua pihak memang sudah sepakat bercerai sehingga proses perceraian mereka tak akan memakan waktu lama.
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 20," ungkapnya saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tere dan Eka mengikat janji sehidup semati pada 6 Desember 2003. Setelah lebih dari 9 tahun menikah, pernikahan mereka diterpa badai saat Tere resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Eka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Januari 2012 lalu.
(fk/ich)











































