Aldi memang telah melaporkan Zumi Zola dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan ke Polda Metro Jaya. Jika tak berhasil, ayah satu anak itu siap membawa masalah tersebut ke Kementrian Dalam Negeri.
"Akan kami laporkan ke Mendagri. Fakta jangan dibolak-balik. Dia sendiri yang melaporkan aib yang ia lakukan sendiri," ungkap kakak Aldi, Husni Maderi saat jumpa wartawan di Plaza Gani, Jakarta, Senin (6/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampaknya, pihak Aldi tak ingin Zumi punya kesempatan untuk terbebas dari masalah itu. "Kita akan lakukan yang terbaik. Apapun akan kami lakukan," ancamnya.
(nu2/mmu)










































