Respons Pihak Sarwendah soal Tudingan KDRT Terhadap Anak

Respons Pihak Sarwendah soal Tudingan KDRT Terhadap Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 14 Okt 2026 15:05 WIB
Sarwendah merayakan ulang tahun
Respons Pihak Sarwendah soal Tudingan KDRT Terhadap Anak. (Foto: Instagram/@sarwendah29)
Jakarta -

Perseteruan perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai isu mengenai dugaan kekerasan terhadap anak.

Menanggapi beredarnya rekaman suara tersebut, tim kuasa hukum Sarwendah membantah soal adanya KDRT dan menegaskan kondisi mental anak-anak dalam keadaan sehat serta terpantau baik.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan dugaan kekerasan fisik maupun verbal tidak bisa disimpulkan secara sepihak dari rekaman yang tidak jelas asal-usulnya, melainkan harus dibuktikan lewat pemeriksaan tenaga ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau kita bicara terkait dengan ada dugaan kekerasan terhadap anak, yang pantas berbicara adalah psikolog yang memeriksa anak. Karena lukanya dinilai, apakah anak itu luka atau memang anak itu menyadari sebagai sebuah kesalahan," kata Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

ADVERTISEMENT

Pihak Sarwendah juga menepis anggapan mantan personel Cherrybelle itu memiliki kebiasaan bertindak kasar kepada buah hatinya.

"Dan saya pastikan, kalaupun memang itu ada, saya sudah bisa lihat bahwa dari 11 tahun hanya terjadi satu kali. Artinya, bukan sesuatu yang menurut saya narasi-narasi yang tidak benar. Yang terpenting kan psikologi anak saat ini tidak ada masalah," tegas Chris Sam Siwu.

Guna membantah tuduhan tersebut secara hukum, pihak Sarwendah telah menyiapkan hasil pemeriksaan psikologis terbaru untuk membuktikan tidak ada perlakuan salah terhadap anak-anak.

"Sekalipun ada, kami pastikan bahwa kami sudah punya hasil psikolog yang terbaru yang memang memeriksa terkait anak dan kami pastikan tidak ada KDRT terhadap anak," ujar Chris Sam Siwu.

Seluruh hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi ke hadapan majelis hakim pada agenda sidang pembuktian pihak tergugat pekan depan.



(ahs/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads