Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pria kelahiran 29 November 1975 itu dengan hukuman penjara 1 tahun atas kepemilikan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Yoyo menjalani hukumannya di panti rehabilitasi.
"Secara program, saya sudah selesai. Setelah itu rawat jalan," ungkapnya di acara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil berjalan saya tetap membuat karya dan kembali ke dunia musik lagi," ujarnya.
Mantan suami penyanyi Rossa itu ditangkap pada Februari lalu di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan. Yoyo juga sempat merasakan dingin jeruji besi di tahanan sementara Mabes Polri di BNN sebelum akhirnya meringkuk di Rutan Salemba sejak April 2011 selama menjalani proses persidangan.
(nu2/mmu)











































