"Untuk Nikita di episode berikutnya tidak kami hadirkan di KKN. Sampai waktu yang tidak ditentukan," jelas Hadiansyah Lubis selaku Head of Marketing and Public Relations Trans TV, saat dihubungi lewat telepon, Senin (16/1/2012).
Dalam surat teguran bernomor 04/K/KPI/01/12 tertanggal 9 Januari 2012, Nikita Mirzani disebut sebagai objek yang melakukan tindakan eksploitasi tubuh berlebihan, terutama bagian dada. Menurut KPI, tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 dan SPS Pasal 9 serta Pasal 17 huruf a.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tayangan tersebut memang untuk D (Dewasa). Kami sedang dalam tahap me-review dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan P3/SPS," jelasnya.
(hkm/hkm)











































