Sutradara film 'Cinta Dalam Sepotong Roti' itu mengaku resah dengan monopoli terhadap media jelang Pemilu tersebut. Ia pun menganggap politikus-bisnis tersebut sebagai 'Politikus Copy Paste'.
Untuk itu Garin memberi dukungan terhadap upaya pengujianΒ materi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah menyelamatkan industri penyiaran.Β
"Sesungguhnya, tak ada yang salah dengan materi hukum itu, permasalahannya ada pada penegakan hukumnya yang tidak jalan sesuai peraturan,β ujar Garin di Jakarta, Rabu (11/1/2012).
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Hanif Suranto telah menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut. Menurutnya monopoli kepemilikanΒ frekuensi lembaga penyiaran sudah terjadi dan merugikan kepentingan publik selaku pemilik frekuensi itu sendiri.
Β
Bahkan kepemilikan silang sudah terjadi di mana-mana. Terutama di daerah-daerah, dimana televisi-televisi lokal sudah dikuasai oleh grup-grup besar.
"Padahal semuanya itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," terangnya.
Perwakilan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Komeng juga sependapat dengan Garin. "UU tidak dihormati, dan diperparah dengan sikap tak tegas pemerintah menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005, yang memberi ruang kepada para pemilik media bermodal kuat untuk mempermainkan hukum,β ujarnya.
Ia mencontohkan aksi akuisisi PT.EMTK atas Indosiar menjadi contoh pengangkangan UU Penyiaran. Padahal sebelumnya, PT. EMTK menguasai dua frekuensi statsiun SCTV dan O Channel. Kasus lain, pemerintah membiarkan grup Vivanews memiliki sekaligus dua frekwensi yakni ANTV dan TVONE.
Sidang uji materi ini masih akan mendengarkan keterangan sejumlah pihak diantaranya KPI yang opini hukumnya diabaikan leh pemerintah serta sejumlah saksi ahli yang kompoten terkait UU Penyiaran.
(kmb/fk)











































