Sebelumnya persidangan ditunda karena ketidakhadiran dari kedua belah pihak. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sampai hari ini.
"Karena nggak hadir jadi ditunda. Alasannya nggak tahu, karena ketidakhadiran saja," ujar Ketua Panitera Drs. H. Baehaki saat ditemui Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya sudah masuk kemarin tanggal 16 November," ujar Drs. H. Baehaki kala itu.
(fk/mmu)











































