"Masih ada kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap, menunjukkan bahwa pemerintah berlaku diskriminatif dengan mengelompokkan status guru," nilainya saat ditemui saat berkunjung ke TK PAUD MELATI dalam rangka peringatan Hari Guru yang diselenggarakan Gerakan Cinta, di Jakarta, Sabtu (26/11/2011).
Β βPemerintah, mengelompokkan guru menjadi Guru PNS, PNS Depag, PNSDPK, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru tidak Tetap. Guru PNS bisa mendapat 6 juta per bulan, sementara guru honorer hanya mendapatkan bantuan honor dari dana BOS yang besarnya bervariasi antara 200-500 ribu, " tambahnya menjelaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, dengan momentum hari guru yang jatuh pada 25 November lalu dirasakannya tepat untuk kembali mengingatkan betapa pentingnya peran profesi tersebut. Ia pun berharap saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta nanti ia bisa meningkatkan kesejahteraan profesi tenaga pengajar dan pendidik itu.
βKalau perlu, gaji yang diberikan kepada guru, setara atau malah lebih tinggi dari bankir," harap calon gurbenur dari Partai Golkar itu.
(kmb/ich)











































