Total sudah tiga kali Sarah absen menjalani sidang. Menurut ketentuan, tak hadirnya penggugat sebanyak 3 kali dalam persidangan berarti sudah resmi ditalak.
"Panggilan jalan terus tapi kalau tiga kali nggak datang bisa langsung diputus bercerai," ujar Staf Pengadilan Agama Depok, Nurhayati saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau dia nggak datang tapi ada suratnya, perkara tetap berjalan," paparnya.
Sarah telah memberikan kuasa penuh kepada Fredi K. Simanungkalit SH sebagai pengacaranya. Namun, Fredi tak mau menjelaskan alasan Sarah tak menghadiri persidangan.
(fk/nu2)











































