"Apapun keputusannya, Mas Dhani tak mungkin balik lagi sama Maia," ungkap kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Raharjo saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/9/2011).
Teguh juga mengungkapkan, PK itu hanya mempermasalahkan harta gono-gini dan hak asuh anak saja. Menurutnya, kuasa hukum Maia tak mencantumkan dua gugatan itu dalam surat kuasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini berkas PK tersebut masih berada di Mahkamah Agung. Pihaknya pun belum mendapat jawaban atas pengajuan itu.
(nu2/mmu)











































