JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Namun setelah menjalani persidangan tuntutan itu tak terbukti.
Iyut hanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika. Selain itu ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk Iyut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaannya, kalau pasal 127 ayat 1 maksimal 4 tahun karena narkoba untuk diri sendiri," ungkap kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).
Vonis itu pun diterima dengan suka cita oleh Iyut. Meski sebelumnya Iyut sempat meminta hukuman rehabilitasi saja.
"Sebenarnya kita memohon rehab, tapi belum dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.
(nu2/mmu)