Ini Dia Alasan Hukuman Iyut Bing Slamet Lebih Ringan

Ini Dia Alasan Hukuman Iyut Bing Slamet Lebih Ringan

- detikHot
Rabu, 24 Agu 2011 19:50 WIB
Jakarta - Dituntut 7 tahun penjara oleh JPU, Iyut Bing Slamet hanya divonis 1 tahun saja. Apa alasan hukuman untuk Iyut jauh lebih ringan?

JPU menuntut Iyut dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Namun setelah menjalani persidangan tuntutan itu tak terbukti.

Iyut hanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika. Selain itu ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk Iyut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hanya seorang pemakai, selama persidangan juga Iyut berperilaku sopan. Tak hanya itu, jejak rekam Iyut pun menunjukkan dirinya belum pernah berurusan dengan hukum.

"Perbedaannya, kalau pasal 127 ayat 1 maksimal 4 tahun karena narkoba untuk diri sendiri," ungkap kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo saat ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).

Vonis itu pun diterima dengan suka cita oleh Iyut. Meski sebelumnya Iyut sempat meminta hukuman rehabilitasi saja.

"Sebenarnya kita memohon rehab, tapi belum dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.

(nu2/mmu)

Hide Ads