Iyut Bing Slamet Divonis 1 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet Divonis 1 Tahun Penjara

- detikHot
Rabu, 24 Agu 2011 15:45 WIB
Jakarta - Iyut Bing Slamet dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba, dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia telah melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD no 35 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menyatakan Ratna Fairuz terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri dan divonis 1 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Martinus Bala, Rabu (24/8/2011).

Vonis tersebut lebih 6 tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Iyut melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan Iyut pun terlihat senang. Rona bahagia terpancar dari wajahnya. Ia menyatakan menerima putusan hakim.

"Iya, aku terima," ungkap Iyut dengan rona bahagia.

(fk/mmu)

Hide Ads