"Mengadili, menyatakan Ratna Fairuz terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri dan divonis 1 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Martinus Bala, Rabu (24/8/2011).
Vonis tersebut lebih 6 tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Iyut melanggar pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, aku terima," ungkap Iyut dengan rona bahagia.
(fk/mmu)