Sidang memutuskan pihak Syahrini menang atas gugatan yang diajukan pihak Blue Eyes.
"Tadi hasilnya, gugatan tidak diterima yang artinya sama saja ditolak," ungkap pengacara Syahrini, Warsito Suto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak usah dan nggak perlu minta maaf, (mereka) kalah saja sudah cukup," katanya lagi.
Kasus ini berawal ketika Syahrini membatalkan secara sepihak kehadirannya pada perayaan ulang tahun Blue Eyes di Denpasar, Bali.
Saat itu, alasan Syahrini membatalkan kedatangannya lantaran ayahnya tengah sakit keras di rumah sakit. Pihak Blue Eyes pun menggugat ganti rugi sebesar Rp. 400 juta kepada Syahrini.
(wes/mmu)











































