"Itungan kami kurang lebih 7 bulan lagi," ungkap Hakim Priyagus Widodo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8/2011).
Sisa hukuman itu akan dijalani keduanya di Panti Rehabilitasi. Rencananya, satu minggu ke depan mereka baru akan dipindah dari LP Cipinang ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Andhika dituntut 2 tahun penjara.
(nu2/mmu)











































