Menurut Yoyo keputusan hakim sudah sangat tepat. Ia pun tak mau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Walaupun tidak seperti seringan yang saya inginkan, apapun keputusan hakim yang sudah diputuskan saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya," ungkap Yoyo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keputusan hakim memang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun berharap agar kasusnya segera selesai.
"Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap masih menunggu JPU," tuturnya.
(nu2/mmu)











































